Rabu, 19 Desember 2012

ICW: Dana Reboisasi Bisa Jadi Ladang Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir dana reboisasi hutan bisa jadi ladang korupsi. "Tata kelola dana kehutanan dan indeks korupsi hutan harus dibenahi," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2011.

Menurut Emerson, carut-cemarut juga terjadi dalam pengelolaan kehutanan. Salah satunya terkait masalah tumpang tindih pengelolaan hutan antara daerah dan pusat, serta pemetaan hutan tanaman industri.

Emerson menilai pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap dana reboisasi yang melibatkan pengawas independen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Potensi korupsinya amat besar," kata Emerson. "Saya mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2004."

Berdasarkan hasil audit Ernst & Young tahun 1999, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,2 miliar dalam tahun anggaran 1993/1994 - 1997/1998. Setelah dana reboisasi masuk ke rekening Departemen Kehutanan, menurut Center for International Forestry Research (CIFOR), kerugian berkurang setengahnya. "Jangan sampai melestarikan hutan identik melestarikan korupsi," kata Emerson.

Peneliti CIFOR, Herry Purnomo, mengingatkan pentingnya dibangun struktur administrasi yang jelas serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana reboisasi sejak awal. "Apalagi dengan masuknya dana REDD yang cukup besar," kata Herry.