Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir dana
reboisasi hutan bisa jadi ladang korupsi. "Tata kelola dana kehutanan
dan indeks korupsi hutan harus dibenahi," kata Wakil Koordinator ICW,
Emerson Yuntho, di Jakarta, Kamis, 19 Mei 2011.
Menurut
Emerson, carut-cemarut juga terjadi dalam pengelolaan kehutanan. Salah
satunya terkait masalah tumpang tindih pengelolaan hutan antara daerah
dan pusat, serta pemetaan hutan tanaman industri.
Emerson menilai
pentingnya penguatan mekanisme pengawasan terhadap dana reboisasi yang
melibatkan pengawas independen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Potensi
korupsinya amat besar," kata Emerson. "Saya mengacu pada hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2004."
Berdasarkan hasil audit
Ernst & Young tahun 1999, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,2 miliar
dalam tahun anggaran 1993/1994 - 1997/1998. Setelah dana reboisasi masuk
ke rekening Departemen Kehutanan, menurut Center for International Forestry Research (CIFOR), kerugian berkurang setengahnya. "Jangan sampai melestarikan hutan identik melestarikan korupsi," kata Emerson.
Peneliti
CIFOR, Herry Purnomo, mengingatkan pentingnya dibangun struktur
administrasi yang jelas serta transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan dana reboisasi sejak awal. "Apalagi dengan masuknya dana
REDD yang cukup besar," kata Herry.