Senin, 25 Juni 2012

Mengenai Proyek-Proyek KeeptheHabitat



KeeptheHabitat bekerjasama dengan Badan Usaha Kehutanan Milik Negara dan perusahaan kehutanan milik swasta yang telah memperoleh ijin dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia.

Rencana kerja KeeptheHabitat yang terperinci telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia, pertama-tama melalui sebuah Nota Kesepahaman dan kemudian diikuti dengan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan para pemegang konsesi hutan. KeeptheHabitat menerapkan seluruh proyek-proyek yang ditanganinya melalui tiga jenis perencanaan: Rencana Perlindungan Habitat (The Habitat Protection Plan), Rencana Rehabilitasi Habitat (the Habitat Rehabilitation Plan), dan Rencana Pengembangan Masyarakat (the Community Plan).

Setiap proyek yang dijalankan mengikutsertakan rencana-rencana utama ini dan masing-masing proyek dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan lingkungan hidup dan masyarakat setempat.

Rencana-rencana ini diterapkan dibawah Perjanjian atas Jasa yang terperinci dan mengikat secara hukum antara KeeptheHabitat dan para pemegang konsesi hutan. Atas persetujuan para penanam modal KeeptheHabitat menyediakan jasa tata pengelolaan dan pengawasan dari setiap proyek. Kami memperkerjakan pakar yang tidak terikat dengan pihak manapun untuk mengawasi jalanya proyek dan merekomendasikan apa saja yang perlu diperbaiki. Seluruh pengeluaran proyek diaudit oleh badan audit internasional.

About KeeptheHabitat Project Plans

Rencana Perlindungan Habitat; Rencana Rehabilitasi Habitat; Rencana Pengembangan Masyarakat; Mengenai Penerapan Proyek


rencana perlindungan Habitat

Rencana Perlindungan Habitat (Habitat Protection Plan) menjabarkan wilayah geografis, sumber-sumber daya yang tersedia, keahlian dan metoda yang digunakan untuk melindungi hutan perawan dari para pembalak liar dan kebakaran hutan, dan membuat perencanaan untuk merehabilitasi wilayah hutan yang telah mengalami pembalakan berlebihan.

Rencana Perlindungan Habitat diterapkan melalui cara:
  • Penghentian segera dari seluruh kegiatan pembalakan liar dan pembabatan vegetasi
  • Segera mengangkat karyawan dan sumber-sumber daya lainnya untuk mencegah pembalakan liar dan perburuan liar untuk saat ini dan di masa mendatang
  • Menggunakan satelit untuk memantau kegiatan yang melawan hukum
  • Menyampaikan program-program pendidikan bagi masyarakat untuk memperoleh dukungan yang luas dalam upaya melindungi hutan
  • Menerapkan metode penanganan hutan untuk memperkecil berbagai bentuk ganguan lainnya, khususnya kebakaran hutan dan spesies-spesies yang merusak
  • Penilaian ilmiah atas hutan, habitat, keanekaragaman hayati dan spesies-spesies yang terancam punahMenyediakan laporan berkala atas jalannya proyek terkait dengan penerapan dari perencanaan yang ada


rencana Rehabilitasi habitat

Rencana Rehabilitasi Habitat (Habitat Rehabilitation Plan) menjabarkan wilayah, kerangka waktu pelaksanaan dan metodologi yang digunakan untuk merehabilitasi hutan-hutan mengalami kerusakan akibat pembalakan yang berlebihan dan telah terdegradasi di dalam kawasan proyek.
Rencana rehabilitasi habitat diterapkan melalui cara:
  • Membuat penilaian ilmiah yang didasari oleh Rencana Perlindungan Habitat
  • Mendidik dan melatih para pekerja baru untuk menggunakan teknik rehabilitasi dalam bekerja
  • Merangsang pebisnis lokal untuk terlibat dalam penyediaan layanan proyek rehabilitasi habitat
  • Mendirikan tempat pembibitan lokal untuk penanaman kembali hutan dengan menggunakan tanaman spesies asli atau tanaman lainnya yang cocok
  • Memanfaatkan teknik-teknik penanaman yang cocok untuk diterapkan di lahan yang akan direhabilitasi
  • Penanaman kembali lahan yang terbakar atau yang mengalami degradasi
  • Merangsang pembangunan industri hutan lestari
  • Menyediakan alternatif sumber bahan bakar untuk masyarakat, misalnya kayu bakar
  • Menerapkan metode khusus untuk melindungi spesies tanaman yang terancam punah
  • Menggunakan satelit untuk memantau kemajuan proyek rehabilitasi hutan
  • Menyediakan laporan kemajuan berkala atas pelaksanaan Rencana Rehabilitasi Habitat

rencana pengembangan masyarakat

Rencana Pengembangan Masyarakat (Community Plan) menjabarkan apa saja yang dibutuhkan, bentuk dari setiap proyek, infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, dan hal-hal yang menjadi prioritas bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.


Rencana Pengembangan Masyarakat diterapkan dengan cara menyediakan:
  • Penilaian dari para ahli mengenai lokasi, populasi, dan profil dari masyarakat yang terdampak.
  • Konsultasi dengan masyarakat untuk menentukan kebutuhan-kebutuhan dan skala prioritas, termasuk proyek-proyek yang terkait dengan kesehatan, pendidikan dan lingkungan hidup.
  • Dukungan bagi pengembangan perusahaan-perusahaan setempat dan peluang-peluang kerja untuk merangsang perekonomian yang berkelanjutan, misal ekowisata, produk hutan bukan kayu seperti rotan, bunga, buah-buahan dari hutan dan bahan baku obat.
  • Hutan tanaman bakar untuk masyarakat.
  • Dukungan pengembangan keahlian, pelatihan dan beasiswa.
  • Dukungan penelitian untuk memperbaiki rancangan proyek dan hasil akhirnya.
  • Dukungan bagi masyarakat setempat untuk terlibat dalam penerapan Rencana-rencana Perlindungan Habitat dan Rehabilitasi Habitat.
  • Laporan berkala atas jalannya proyek terkait dengan penerapan rencana-rencana yang ada.


Mengenai Penerapan Proyek

KeeptheHabitat memiliki komitmen untuk memaksimalkan keahlian organisasi-organisasi Indonesia dan mengandalkan pengalaman serta kemampuan yang dimiliki oleh organisasi-organisasi setempat ini.

Kami tidak akan mengirimkan tim yang terdiri dari pakar asing untuk menjalankan proyek, namun, kami akan membawa saran dari mereka yang benar-benar pakar dibidangnya bilamana dibutuhkan.
Kami telah mengakreditasi PT Empat Delapan Saudara di Indonesia untuk bekerjasama secara cermat dan erat dengan para pemegang konsesi hutan dan organisasi yang berkompeten atas nama organisasi kami untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang diterapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Kami akan memastikan kekuatan serta keberlanjutan dari setiap proyek dengan memimpin seluruh rangkaian kegiatan proyek, mulai dari persetujuan hukum hingga penerapan di lapangan, verifikasi secara independen dan pembuatan laporan kepada para penanam modal.








 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar