KeeptheHabitat bekerjasama dengan Badan Usaha Kehutanan Milik Negara dan perusahaan kehutanan milik swasta yang telah memperoleh ijin dari Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Rencana kerja KeeptheHabitat yang terperinci telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia, pertama-tama melalui sebuah Nota Kesepahaman dan kemudian diikuti dengan perjanjian yang mengikat secara hukum dengan para pemegang konsesi hutan. KeeptheHabitat menerapkan seluruh proyek-proyek yang ditanganinya melalui tiga jenis perencanaan: Rencana Perlindungan Habitat (The Habitat Protection Plan), Rencana Rehabilitasi Habitat (the Habitat Rehabilitation Plan), dan Rencana Pengembangan Masyarakat (the Community Plan).
Setiap proyek yang dijalankan mengikutsertakan rencana-rencana utama ini dan masing-masing proyek dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan lingkungan hidup dan masyarakat setempat.
Rencana-rencana ini diterapkan dibawah Perjanjian atas Jasa yang terperinci dan mengikat secara hukum antara KeeptheHabitat dan para pemegang konsesi hutan. Atas persetujuan para penanam modal KeeptheHabitat menyediakan jasa tata pengelolaan dan pengawasan dari setiap proyek. Kami memperkerjakan pakar yang tidak terikat dengan pihak manapun untuk mengawasi jalanya proyek dan merekomendasikan apa saja yang perlu diperbaiki. Seluruh pengeluaran proyek diaudit oleh badan audit internasional.
About KeeptheHabitat Project Plans
Rencana Perlindungan Habitat; Rencana Rehabilitasi Habitat; Rencana Pengembangan Masyarakat; Mengenai Penerapan Proyekrencana perlindungan Habitat
Rencana Perlindungan Habitat (Habitat Protection Plan) menjabarkan wilayah geografis, sumber-sumber daya yang tersedia, keahlian dan metoda yang digunakan untuk melindungi hutan perawan dari para pembalak liar dan kebakaran hutan, dan membuat perencanaan untuk merehabilitasi wilayah hutan yang telah mengalami pembalakan berlebihan.Rencana Perlindungan Habitat diterapkan melalui cara:
|
rencana Rehabilitasi habitat
Rencana Rehabilitasi Habitat (Habitat Rehabilitation Plan) menjabarkan wilayah, kerangka waktu pelaksanaan dan metodologi yang digunakan untuk merehabilitasi hutan-hutan mengalami kerusakan akibat pembalakan yang berlebihan dan telah terdegradasi di dalam kawasan proyek.Rencana rehabilitasi habitat diterapkan melalui cara:
|
rencana pengembangan masyarakat
Rencana Pengembangan Masyarakat (Community Plan) menjabarkan apa saja yang dibutuhkan, bentuk dari setiap proyek, infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, dan hal-hal yang menjadi prioritas bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.
|
Rencana Pengembangan Masyarakat diterapkan dengan cara menyediakan:
|
Mengenai Penerapan Proyek
KeeptheHabitat memiliki komitmen untuk memaksimalkan keahlian organisasi-organisasi Indonesia dan mengandalkan pengalaman serta kemampuan yang dimiliki oleh organisasi-organisasi setempat ini.Kami tidak akan mengirimkan tim yang terdiri dari pakar asing untuk menjalankan proyek, namun, kami akan membawa saran dari mereka yang benar-benar pakar dibidangnya bilamana dibutuhkan.
Kami telah mengakreditasi PT Empat Delapan Saudara di Indonesia untuk bekerjasama secara cermat dan erat dengan para pemegang konsesi hutan dan organisasi yang berkompeten atas nama organisasi kami untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang diterapkan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Kami akan memastikan kekuatan serta keberlanjutan dari setiap proyek dengan memimpin seluruh rangkaian kegiatan proyek, mulai dari persetujuan hukum hingga penerapan di lapangan, verifikasi secara independen dan pembuatan laporan kepada para penanam modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar